16 Hektare Lahan tak Diberi Ganti Rugi

Editor: Satmoko

MAUMERE – Dari total luas lahan yang dipergunakan untuk membangun waduk Napun Gete seluas 161 hektare di kecamatan Waiblama, pemerintah hanya memberikan ganti rugi kepada lahan seluas 145 hektar yang merupakan milik warga di desa Ilin Medo dan Werang.

“Setelah dilakukan pengukuran langsung di lapangan, ternyata dari total luas lahan 161 hektar tersebut 16 hektarnya merupakan daerah aliran sungai sehingga berdasarkan undang-undang merupakan tanah negara yang tidak boleh diberikan ganti rugi,” tegas Abel Asa Mau, SsiT, Sabtu (5/5/2018).

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sikka ini menjelaskan, dengan begitu maka tanah yang menjadi hak milik masyarakat hanya seluas 145 hektar saja yang terdiri atas 224 bidang tanah yang akan diberikan ganti rugi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Azman Tanjung, SH. Foto : Ebed de Rosary

“Tahap pertama tim appraisal sudah melakukan penilaian terhadap luas lahan sebesar 23,4 hektar atau 27 bidang tanah dan sudah dilakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai sesuai yang ditetapkan oleh tim appraisal sejumlah 8,81 miliar rupiah lebih,” terangnya.

Pada awalnya lanjut Abel, warga sempat keberatan sebab harga tanah yang dinilai tim appraisal dianggap terlalu rendah namun BPN Sikka menyampaikan bahwa harga tanah tersebut dinilai berdasarkan wawancara langsung dan survei langsung ke lokasi. Tim appraisal juga bekerja secara profesional tanpa bisa diintervensi.

“Harga tanah yang ditetapkan sudah melalui tahapan yang profesional dan semua proses dan tahapannya sudah sesuai aturan. Tim dalam bekerja tidak dapat diintervensi siapa pun,” jelasnya.

Abel juga meminta agar sebanyak 220 pemilik lahan segera melengkapi surat-surat dan dokumen terkait kepemilikan agar proses pembayaran ganti rugi bisa segera dilaksanakan. Pembayaran tahap pertama pun masih ada pemilik lahan yang belum melengkapi dokumen.

“Kami berharap agar pemilik lahan segera melengkapi persyaratan yang diminta. Bagi pemilik lahan yang telah diberi ganti rugi tahap pertama kami minta agar segera melengkapi persyaratan agar bisa diproses pelepasan hak dan dibuatkan sertifikat sebagai tanah negara,” ungkapnya.

Azman Tanjung, SH Kepala Kejaksaan Negeri Sikka meminta agar dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan waduk Napun Gete warga yang belum bersedia menyerahkan lahannya sebanyak 4 orang agar bisa menyerahkan lahannya, sebab proyek ini merupakan proyek strategis nasional.

“Bila 4 orang ini tetap bertahan tidak melepaskan tanahnya dirinya mempunyai hak dan dihormati secara hukum. Namun demi kepentingan nasional negara juga boleh mengambil secara paksa dan uangnya dititipkan di pengadilan,” terangnya.

Melakukan pemetaan bukan berdasarkan peta satelit saja, pinta Azman, tetapi juga dilakukan pengukuran di lapangan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan saat ada ganti rugi. Negara juga tidak membayar lebih sehingga di kemudian hari akan timbul dampak hukum yang merugikan, bukan saja masyarakat tetapi aparat pemerintah juga.

“Semua bukti yuridis disertakan sebelum pembayaran sebab sesuai ketentuan undang-undang yang baru jumlah dan nilai tanah bukan berdasarkan nilai jual obyek pajak, tetapi diserahkan kepada pihak swasta yang memiliki keahlian untuk melakukan penilaian,” sebutnya.

Untuk itu, tambah Azman, masyarakat harus memberikan data fisik yang jujur dan data yuridis. Semua ahli waris harus sepakat terkait kepemilikan tanah yang dikuasai banyak orang sehingga setelah ada pembayaran ganti rugi, tidak terjadi sengketa antar-ahli waris.

Lihat juga...