Warga Sijunjung Resah Lahan Sawah jadi Tambang Emas

Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman/Foto: M. Noli Hendra

SIJUNJUNG – Tim Terpadu Sumatera Barat Penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mulai menyisir kawasan Nagari Batu Manjulua, Kabupaten Sijunjung, karena terdapat aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan sawah masyarakat.

Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar yang menjadi ketua tim terpadu, Zul Aliman, mengatakan, timnya telah menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada aktivitas tambang emas yang telah merusak sejumlah lahan sawah milik masyarakat.

Setidaknya ada 15 unit eskavator yang bekerja untuk melakukan aktivitas tambang di Nagari Batu Manjulua tersebut. Akibatnya, ada sejumlah titik lahan sawah yang rusak. Padahal, sawah yang dijadikan lokasi tambang itu merupakan lahan yang produktif ditanami padi.

“Kita baru saja mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahkan ketika menindaklanjuti laporan itu, dan tim kita mencoba memastikan laporannya, pemerintah nagari agak takut untuk mendampingi tim ke lokasi tambang liar tersebut,” katanya, Rabu (25/4/2018).

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan turun ke lokasi tersebut. Bila hal tersebut dibiarkan, maka akan merusak lingkungan dan lahan sawah-sawah milik petani. Selaku tim penegak Perda, akan menindak pelaku penambang liar tersebut.

Zul Aliman menegaskan, dengan mengerahkan 15 unit eskavator, telah menunjukan, bahwa aktivitas tambang emas di Nagari Batu Manjulua itu, dilakukan secara besar. Besar kemungkinan luas lahan sawah yang telah dijadikan tempat tambang berada di luas minimal puluhan haktare.

“Nanti akan kita tindakalanjuti penambang emas itu. Jika nanti tidak memiliki izin, maka kita akan sita alat yang digunakan oleh penambang itu. Soal sejak kapan tambang itu dimulai, dari keterangan masyarakat baru dimulai tiga bulan ini,” tegasnya.

Lihat juga...