UU Perlindungan Nelayan Mati Suri
Oleh: Muhamad Karim*
Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (UU P2NPIPG) nomor 7 tahun 2016, telah disahkan selama dua tahun. Sayangnya, UU itu belum memberikan perlindungan optimal bagi nelayan.
Pasalnya, klausal-klausal dalam UU yang berisikan perlindungan hanya dimaknai sebatas menyediakan infrastruktur. Ini menimbulkan tanda tanya besar. UU ini melindungi siapa? Belum lagi mencermati pasal-pasalnya masih terkesan membuat nelayan absen terlindungi dan tak berdaya.
Contohnya, nelayan Pulau Pari yang dirampas lahannya oleh pihak swasta untuk kegiatan wisata dan berbagai kasus pencemaran laut yang mereka kena imbasnya. Juga, petani garam tanpa perlindungan di kala musim tidak bersahabat, dan impor yang merajalela. Bukankah hakekat perlindungan dalam UU ini masih jauh panggang dari api?
Aturan Menggantung
Kehadiran UU P2NPIPG semestinya menjadi instrumen kelembagaan yang melindungi dan menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan dan petani garam. Kendati demikian, UU ini masih menyisahkan aturan menggantung.
Pertama, soal akses mendapatkan kredit dari perbankan yang dijamin pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan ini memosisikan nelayan, pembudidaya ikan dan petani garam lemah, karena bertolak belakang dengan UU Perbankan (UUP) nomor 10 tahun 1998. UUP mensyaratkan jaminan/agunan dalam kegiatan usaha produksi. UUP hanya mau menjaminkan aset berupa tanah, kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, surat berharga dan saham, pesawat udara, kapal laut dan bukan kapal ikan.
Semestinya, bukan skema kredit beragunan untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Melainkan, kebijakan afirmatif lewat instrumen moneter, yaitu menyediakan kredit berbunga rendah yang dijamin pemerintah pusat, bukan daerah. Apalagi, pasal 69 pemerintah pusat dan daerah menugaskan BUMN dan BUMD untuk menjadi penjaminnya. Apakah UU BUMN nomor 19 tahun 2003 mengatur hal ini?
Kedua, soal bagi hasil. UU ini mengatur sistem bagi hasil lewat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis (Pasal 28). Padahal, Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan (UUBHP) nomor 16 tahun 1964 sudah mengaturnya dan hingga kini tidak pernah direvisi, apalagi dibatalkan.
Apakah pengaturan ini merujuk UUBPH atau UU apa? Meski fakta empirisnya, UUBHP belum dijalankan, karena produk Orde Lama yang dianggap berbau komunis. Padahal, anggapan ini tendensius jika menyimak substansinya.
Lantas untuk apa dalam UU ini mengatur kembali sistem bagi hasil perikanan yang jauh berbeda dengan UUBHP dan masih berlaku?
Substansi pokok UUBHP ialah (i) meningkatkan taraf hidup nelayan dan nelayan penggarap; (ii) meningkatkan produksi ikan; (iii) menghilangkan unsur-unsur pemerasan, dan (iv) adanya pembagian yang adil.
Sepintas UU P2NPIPG mengabaikan soal ini? Meski dalam UUBHP juga ada kelemahan, yaitu pola bagi hasilnya tetap berlaku tanpa memperhitungkan umur ekonomis kapal dan alat tangkap. Sebab, semakin berkurang umur ekonomisnya, semakin turun produksinya. Ironisnya, UU P2NPIPG memosisikan nelayan harus menanggung biaya BBM dan bukan pemilik kapal.
Ketiga, soal asuransi nelayan (Pasal 1 ayat 29). Prinsip asuransi sebagai jaminan sosial mengadopsi konsep negara kesejahteraan (welfare state). Pelakunya harus membayar dana setiap bulan pada polis asuransi.
Pertanyaannya, apakah nelayan mampu membayarkan dana itu dengan aset yang tidak bisa dijaminkan berupa kapal dan alat tangkap di bawah 10 GT (Pasal 1 ayat 4)? Apakah kapal nelayan bisa juga diasuransikan? Lantas kalau nelayan terlambat membayar, siapa yang membayarnya?
Jika demikian, otomatis jaminan asuransinya hangus. Mengapa dalam UU ini tidak mengkategorikan profesi nelayan sebagai aktivitas yang membahayakan, sehingga harus diberikan jaminan sosial lain berupa kesehatan dan pendidikan gratis bagi keluarganya, serta insentif bulanan karena menyediakan sumber pangan protein dan membayar pajak? Atau, pemerintah memberikan kartu subsidi BBM sesuai kebutuhan kapalnya.
Keempat, kewajiban perlindungan dan pemberdayaan nelayan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah (pasal 10). Bukankah pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), sejatinya telah memberikan perlindungan kepada nelayan kecil dan tradisional dengan memoratorium kapal asing dan transhipment di tengah laut (Permen No 56/2014 dan perubahannya Permen No. 10/2015), dan melarang alat tangkap (trawl) jenis pukat hela dan tarik beroperasi di perairan Indonesia (Permen nomor 2 tahun 2015)?
Sedangkan, pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih relatif rendah komitmen politik anggarannya untuk nelayan. Umumnya, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengalokasikan dana APBD untuk program perikanan dan kelautan kurang dari 1 persen dan belum tentu untuk nelayan. Apakah politik anggaran semacam ini berorientasi perlindungan yang diperintahkan UU P2NPIPG?
Kelima, penyelenggaraan pemberdayaan (pasal 43-49). Mulai UU Perikanan No. 45/2009, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) No. 1/2014, hingga UU P2NPIPG, memasukkan klausal pemberdayaan.
Bukankah adanya pasal yang berulang semacam ini dalam perundangan berpotensi memunculkan kebijakan dan program yang saling tumpang tindih di pusat maupun daerah? Padahal, tujuan dan sasarannya sama. Jika pemerintah tidak menjalankan, dianggap melanggar UU.
Keenam, kemitraan usaha industri perikanan mulai dari hulu sampai hilir (pasal 50 dan 51). Apakah nelayan, pembudidaya ikan dan petani garam bakal terlindungi, jika bermitra dengan siapa pun tanpa jelas bagaimana skema kemitraannya? Misalnya, dalam penangkapan ikan, apakah menggunakan skema sistem sewa beli atau join venture? Lalu, dengan siapa dia bermitra?
Kesannya, UU ini membebaskan kemitraan tanpa pembatasan. Masalah ini tak sederhana. Sebab, jangan sampai berbekal UU ini, para pengusaha kapal ikan asing memanfaatkannya untuk menangkap ikan di perairan Indonesia dengan dalih “kemitraan” dengan nelayan lokal?
Keenam, pembentukan kelembagaan baru (pasal 54) yang berpotensi memunculkan kelembagaan abal-abal yang dibentuk agar mendapatkan bantuan kapal dan alat tangkap, hingga kemudahan kebijakan fiskal.
Pelajaran masa silam awal reformasi, yaitu lahirnya lembaga abal-abal untuk menyalurkan kredit usaha tani (KUT) di sektor pertanian bukannya memberdayakan petani. Malah melahirkan pemburu rente dan perilaku koruptif yang membuat petani menjadi obyek penderita dan kredit macet.
Ketujuh, UU P2NPIPG bakal menimbulkan konfliktual kelembagaan dengan UU Pemerintahan Daerah (UPD) No. 23/2014, terutama pasal 27 yang mengatur kewenangan di wilayah laut yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Apalagi, klausal pasal 407 UPD menyatakan, “semua peraturan perundangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah, wajib mendasarkan dan menyesuaikan peraturannya”.
Artinya, UU P2NPIPG otomatis menyesuaikan juga. Berbekal UU ini, pemerintah provinsi bisa membuat kebijakan yang menggusur dan menghilangkan hak akses nelayan maupun pembudidaya ikan atas sumberdaya perikanan.
Kasus reklamasi teluk Jakarta yang menggusur nelayan Luar Batang menjadi fakta empiris. Meski persoalan ini telah diaambilalih pemerintah pusat.
Berlakunya UU P2NPIPG harus diapresiasi, karena tujuannya melindungi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Meski UU ini menyisakan problem menggantung hingga kini, sebab posisi nelayan bisa menjadi obyek perburuan rente dan ladang korupsi baru di pusat maupun daerah.
Maka, pemerintah dan DPR mau tidak mau harus “merevisinya” dibarengi revisi UU lainnya supaya harmonis.
Jika absen, UU P2NPIPG bakal bernasib sama dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19/ 2013, yaitu sulit mengeksekusi implementasinya akibat berbenturan dengan perundangan lainnya. Ujung-ujungnya bakal mati suri.
- Penulis adalah Dosen Agribisnis, Bioindustri Universitas Trilogi, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim