Tujuh Tentara Myanmar Dipenjara 10 Tahun Terkait Pembantaian Rohingya

YANGON — Tujuh tentara Myanmar dijatuhi “hukuman penjara 10 tahun disertai kerja paksa di sebuah daerah terpencil” karena terlibat dalam pembunuhan massal terhadap 10 pria Muslim Rohingya September tahun lalu, kata militer, Selasa.

Militer mengatakan dalam pernyataan, yang dimuat pada halaman Facebook kantor Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, bahwa tujuh prajurit “telah dikenai tindakan” karena “berperan dan berpartisipasi dalam pembunuhan”.

Pembantaian maut itu sedang diselidiki oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (28). Kedua wartawan itu sendiri ditangkap pada Desember dan masih ditahan dengan menghadapi tuduhan melanggar Undang-undang Kerahasiaan Pejabat Myanmar.

Pihak berwenang mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa militer telah meluncurkan penyidikan internal secara independen dan bahwa penyidikan itu tidak berhubungan dengan para wartawan Reuters, yang dituduh memiliki dokumen-dokumen pemerintah yang rahasia.

Para pria Rohingya yang berasal dari desa Inn Din di negara bagian Rakhine itu dimasukkan ke liang lahat di sebuah kuburan massal pada awal September setelah dibunuh oleh sejumlah tetangga beragama Buddha dan tentara.

Reuters menerbitkan laporan soal pembunuhan tersebut pada Februari.

Pembunuhan itu merupakan bagian dari tindakan keras tentara terhadap kalangan Rohingya. Tentara dihujani tuduhan melakukan pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran dan penjarahan sebagai tindakan yang dipicu oleh serangan-serangan militan sekelompok warga Rohingya terhadap pasukan keamanan pada akhir Agustus.

Perserikatan Bangsa-bangsa dan Amerika Serikat menggambarkan kekerasan itu sebagai pembersihan etnis. Myanmar membantah tuduhan tersebut.

Lihat juga...