Program Reformasi Agraria Jokowi Dinilai Masih Setengah Hati

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MATARAM — Program reformasi yang dicanangkan Presiden Jokowi di Indonesia, terutama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai masih setengah hati dan belum sesuai harapan.

“Program reformasi agraria yang dijalankan Presiden Jokowi masih sebatas pada proses administratif semata, melalui pemberian sertifikat dan belum menyentuh pada persoalan substansi,” kata Direktur Yayasan Masyarakat Nusa Tenggara, Dwi Sudarsono kepada Cendana News saat dihubungi via telepon di Mataram, Rabu (18/4/2018).

Meski memang pemberian sertifikat juga masuk dalam agenda reformasi agraria, tapi sifatnya masih sebatas administratif, termasuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Menurutnya yang namanya reformasi agraria itu adalah, bagaimana sistem distribusi tanah, penataan, pemerataan dan pemanfaatan tanah atau lahan dilakukan melalui proses redistribusi lahan untuk dikuasai masyarakat miskin, sehingga tidak terjadi ketimpangan penguasaan lahan.

“Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) sekarang ini lebih dalam konteks penguasaan melalui perizinan yang diberikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu, bukan pada proses kepemilikan,” katanya.

Dikatakan Dwi, dalam konteks NTB sekarang ini terjadi kesenjangan dalam hal penguasaan luasan lahan, antara yang dikuasai masyarakat dan pihak swasta, dimana yang dikuasi masyarakat, hingga saat ini sekitar 24 ribu hektare terkait perhutanan sosial HKM dan Tahura.

Sementara yang dikuasai pihak swasta ada 300 ribu hektare, dengan perbandingan luasan lahan yang jumlahnya tidak sebanding. Ada kesenjangan cukup tinggi dalam pengelolaan kawasan hutan antara pihak swasta dan masyarakat.

“Ada keterlibatan pemerintah terkait ketimpangan pengelolaan kawasan hutan terutama terkait perizinan,” katanya.

Belum lagi kalau bicara lahan di luar kawasan hutan NTB yang saat ini statusnya terlantar dan tidak dimanfaatkan pihak swasta yang telah mengantongi perizinan, itu jumlahnya mencapai 25 ribu hektare.

Itu datanya jelas, tapi pemerintah NTB dalam hal ini seakan tidak memiliki posisi tawar, sehingga tidak memiliki ketegasan terkait lahan-lahan yang telah mengantongi izin tapi kemudian ditelantarkan.

“Seharusnya, kalau memang pihak swasta yang telah mengantongi izin, tapi lahan yang ada tidak dikelola dan ditelantarkan, Pemda NTB semestinya mencabut, sehingga bisa dialihkan untuk dikelola masyarakat atau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif lain,” katanya.

Sebelumnya, sebagai bentuk komitmen dan upaya mendukung percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk satuan gugus tugas yang menangani percepatan reforma agraria di NTB.

“Satuan gugus tugas reforma agraria telah dibentuk dalam upaya mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial di seluruh wilayah NTB,” kata Asisten Pemerintahan Pemprov NTB, Agus Patria.

Dikatakan, Pemprov NTB juga telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan SK Gubernur untuk mempercepat penyelesaian kawasan hutan.

Dimana nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemberian izin dengan skema Perhutanan Sosial atau pemberian Hak kepada masyarakat.

“Sejauh ini Pemprov masih melakukan proses verifikasi dan inventarisasi, untuk menentukan mana saja lahan dan kawasan hutan yang bisa dimasukkan dalam program RAPS di NTB,” terang Agus.

Lihat juga...