Polisi Waykanan Musnahkan Ratusan Botol Miras

Ilustrasi pemusnahan miras-Foto: Dokumentasi CDN.

WAYKANAN – Polres Waykanan, Provinsi Lampung memusnahkan 309 botol minuman keras dan 357 liter tuak dari hasil operasi pemberantasan minuman keras ilegal.

“Melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau KKYD, dalam rangka upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras (miras) terutama oplosan yang bisa berakibat adanya korban meninggal dunia, kami menyita ratusan botol minuman keras dan ratusan liter tuak,” kata Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi di Waykanan, Sabtu.

Ia menjelaskan, kegiatan razia keliling ini dilakukan sepekan yakni mulai dari 13 April hingga 19 April 2018, bersama TNI-Polri berhasil mengamankan ratusan minuman botol golongan A dan B dengan kadar alkohol lima persen.

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, anggota berhasil mengamankan 309 botol minuman keras berbagai merek serta 357 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang tidak memiliki izin resmi.

Selama pelaksanaan razia di Wilayah Kabupaten Waykanan, tidak menemukan minuman keras oplosan yang diperjualbelikan, namum pihaknya akan terus menjamin kamtibmas dengan terus memonitor dan memantau perkembangan situasi terkait minuman keras oplosan tersebut.

“Alhamdulillah hasil razia sudah memuaskan, dan akan terus dilakukan razia demi menjaga keamanan dan kekompakan Kabupaten Waykanan,” katanya.

Operasi ini, dilakukan menjelang puasa dan Idul Fitri akan rutin dilakukan Polri, namun Polres Waykanan dan Jajaran bersama unsur TNI terlebih dahulu melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatan.

Doni mengharapkan, kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras yang tidak ada manfaat bagi kesehatan, juga tidak baik kalau sering mengkonsumsi karena telah banyak korban khususnya di luar wilayah Waykanan,.

Lihat juga...