Terlibat Narkoba, Polisi Tetap Proses Hukum Ketua KIP Lhokseumawe

Ilustrasi -Sabu /Foto: Dokumentasi CDN.

BANDA ACEH  – Kepolisian Daerah Aceh menegaskan tetap memproses secara hukum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud yang ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya tetap diproses secara hukum,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Misbahul Munauwar menanggapi informasi yang beredar bahwa polisi tidak memproses hukum tersangka Syahrir M Daud, tetapi memberikan kesempatan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pemakai.

Kombes Pol Misbahul Munauwar menegaskan, setiap kasus narkotika dan obat terlarang yang diungkap tetap diproses hukum. Termasuk pelakunya merupakan pemakai narkoba murni.

Kepolisian, kata dia, tidak berwenang memutuskan seorang tersangka narkoba menjalani rehabilitasi atau tidak. Yang berhak memutuskan proses rehabilitasi adalah pengadilan.

“Kasus narkoba yang melibatkan Ketua KIP Lhokseumawe tetap diproses secara hukum. Menyangkut proses rehabilitasi biar pengadilan yang memutuskannya,” kata dia.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penyidik kepolisian sedang melengkap berkas perkaranya. Jika sudah dinyatakan lengkap, perkara tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jaksa selaku penuntut umum yang menentukan tuntutan hukum, apakah tersangka dituntut hukum pidana atau menuntut tersangka direhabilitasi. Selanjut pengadilan yang akan memutuskan hukumannya,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Lihat juga...