Polda Sulsel Perpanjang Penahanan CEO Abu Tour

Ilustrasi tahanan - Dokumentasi CDN

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulses) memperpanjang masa penahanan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (35). Masa penahanan kali ini berlaku selama 40 hari setelah penahanan pertamanya berakhir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebut, perpanjangan masa penahanan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku. “Sesuai aturan masa penahanan pertama itu 20 hari dan jika masa penahanannya habis, maka dimungkinkan untuk diperpanjang lagi,” ujar Dicky, Minggu (22/4/2018).

Penahanan pertama tersangka Hamzah dilakukan sejak Jumat (23/3/2018) atau sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Penahanan dilakukan oleh penyidik dengan memperhatikan unsur subjektif dan objektif perkara karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti lainnya.

Penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. “Sebelum masa penahanannya itu berakhir, penyidik sudah perpanjang untuk kedua kalinya. Semoga proses penyidikan ini bisa segera mendapatkan hasil,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3/2018) penyidik Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan, dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel. Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang disangkakan adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant)

Lihat juga...