Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau
Kembali dari Pontianak, Budi mengaku tidak langsung menuju Surabaya. Dia memilih turun di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dari Semarang ini, Budi naik bus hingga ke Terminal Purabaya, Surabaya.
“Kita ikutin sampai ke Terminal Purabaya, Bungurasih, kita tangkap membawa 6,256 kg sabu-sabu,” tutur jenderal bintang dua ini.
Narkoba itu nanti rencananya akan dibagi menjadi dua. Satu bungkus dengan berat empat kilogram, bungkusan lain dengan berat 2,56 kilogram. Namun, untuk pengiriman sabu-sabu sebesar empat kilogram, ada sandi sendiri untuk pengirimannya agar aman.
“Sandinya dengan mengirim ekstasi sebanyak lima butir,” kata Machfud.
Dalam pengembangan kasus, lima butir ekstasi juga dikirim kepada tersangka bernama Muhammad Tesar. Tesar sendiri merupakan pegawai di Dinas PU Sidoarjo dan ditangkap di rumahnya di Jalan Cempo Timur No 8 Kedung Turi, Taman, Sidoarjo.
Untuk aksinya ini, Budi mengaku mendapatkan upah Rp25 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Tesar mendapat Rp5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ant).