Perda Dibutuhkan Guna Melindungi Tenun Ikat Sikka

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka, perlu membuat peraturan daerah (perda) terkait dengan kain tenun ikat Sikka, agar bisa melindungi penenun, pedagang dan juga pembeli, sebab tenun ikat saat ini sudah mulai digemari pembeli dari luar daerah.

“Memang, selama ini sudah ada peraturan bupati yang mengatur tentang harga jual tenun ikat yang diperbaharui setiap tahun, tetapi harga jual kain tenun di tingkat pedagang juga masih murah,” ujar Tadeus Pega, Selasa (17/4/2018).

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kabupaten Sikka ini mengatakan, selain untuk membuat harga jual kain tenun terkontrol, perda juga bisa melindungi para penenun, agar warisan budaya ini tidak hilang.

Tadeus Pega, Kepala bidang Perindustrian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka. -Foto: Ebed de Rosary

“Saat ini sudah banyak motif tenun ikat yang dimodifikasi, sementara motif asli hanya ada 52 jenis yang tersebar di lima etnis besar di kabupaten Sikka, dan sudah dipatenkan. Penenun banyak yang resah dengan beredarnya motif modifikasi yang sudah merambah pasar,” tuturnya.

Setiap motif kain tenun ikat, kata Tadeus, memiliki filosofi dan makna tersendiri. Selain itu, menenun juga bagi perempuan Sikka merupakan sebuah kewajiban, sebab seorang perempuan dianggap sudah dewasa kalau bisa menenun.

“Adanya perda juga bisa membuat kualitas kain tenun ikat terjaga, sebab banyak juga kain tenun yang warnanya luntur, sebab dibuat secara asal-asalan. Bahkan, motif  kain tenun ikat Sikka juga ada yang di-printing dan dipalsukan,” tuturnya.

Lihat juga...