Pengadilan Bekukan Harta Mendiang Penyanyi Johnny Hallyday

Ilustrasi bendera Prancis - Foto: Dokumentasi CDN

PARIS – Pengadilan Prancis membekukan harta berupa lahan yasan dan royalti penyanyi Johnny Hallyday, Jumat (13/4/2018). Keputusan diambil, saat janda dan dua anaknya dari pernikahan sebelumnya mempertengkarkan warisan, yang diperkirakan bernilai hingga 100 juta euro atau Rp1,2 triliun.

Penyanyi rock itu meninggal pada Desember lalu di usia 74 tahun setelah menderita kanker paru-paru. Ratusan ribu orang memberi penghormatan dalam upacara peringatan kepada musikus yang telah menjual lebih dari 100 juta rekaman dalam hampir 60 tahun perjalanan kariernya.

Perkiraan media Prancis atas kekayaannya sangat beragam. Beberapa mengatakan, mungkin jauh lebih rendah daripada yang dilaporkan karena sang legenda terlibat utang. Sementara rincian wasiat Hallyday belum diumumkan, pengacara mengatakan bahwa tampaknya, segalanya diperuntukan bagi istri keempatnya, Laeticia (42), yang menikahi Hallyday ketika berusia 21 tahun.

Puteri penyanyi itu, aktris Laura Smet (34) dan putra biduan tersebut, David Hallyday (51) mengambil tindakan hukum, meminta lahan yasan itu dibekukan. Pengadilan menerimanya, tapi menolak permintaan mereka untuk mendapatkan hak atas album Johnny Hallyday, yang mungkin terjual sangat banyak. (Ant)

Lihat juga...