Pemkot Balikpapan Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Editor: Irvan Syafari
“Misalnya kendaraan berbahan bakar bensin tahun pembuatan di bawah tahun 2007, CO-nya harus 4,5 persen, kalau melebihi berarti tidak lolos. Sementara tahun pembuatan di atas 2007, CO nya harus 1,5 persen,” tambahnya.
Sementara itu, seorang pengguna kendaraan roda empat, Firmansyah (38) mengapresiasi adanya pengujian gas buang kendaraan ini. Apalagi pengujian ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Sebenarnya bagus saja, ini sekaligus mengingatkan pengendara untuk lebih jeli lagi merawat kendaraan,” bilang Firman.
Setelah dilakukan uji emis dia menambahkan, kendaraannya dinyatakan lolos uji emisi dan pihaknya akan terus melakukan perawatan kendaraan untuk peduli terhadap kebersihan udara.