Najib Razak Bubarkan Parlemen

Ilustrasi bendera Malaysia - Foto: Dokumentasi CDN

PUTRAJAYA – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak menyebt parlemen akan dibubarkan pada Sabtu (7/4/2018). Langkah tersebut diambil untuk memberikan jalan kepada pelaksanaan Pemilihan Umum ke-14 yang besar kemungkinan diselenggarakan pada akhir April ini atau awal Mei mendatang.

Najib Tun Razak mengumumkan pembubaran tersebut di Kantor Perdana Menteri, Jumat (6/4/2018). Pengumuman tersebut disiarkan secara langsung oleh Radio Televisi Malaysia (RTM) atau channel TV1 dalam tayangan sekira 16 menit.

“Saya ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Malaysia bahwa saya telah menghadap ke bawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V untuk memohon perkenan supaya parlemen ke-13 dibubarkan pada hari Sabtu, 7 April 2018,” kata Razak dalam pengumumannya.

Pada pengumuman pembubaran parlemen yang juga disiarkan secara langsung melalui laman akun Facebook resmi  Razak pada pukul 12.00 waktu setempat tersebut, tampak dihadiri Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi serta menteri-menteri Kabinet.

Perdana Menteri telah meminta kepada semua Ketua Menteri dan Menteri Besar kecuali Sarawak untuk menghadap Sultan, Raja atau Yang di-Pertua Negeri masing-masing. Hal itu dilakukan agar rencana untk pembubaran Dewan Undangan Negeri (DUN) atau DPRD mendapatkan persetujuan.

Pada Pemilihan Umum itu disebut-sebut akan diikuti oleh 14,9 juta pemilih yang daftarnya akan segera ditetapkan telah oleh Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Malaysia. Pemilihan Umum 2018 atau PRU yang ke-14 adalah pemilu kedua Malaysia di bawah kepemimpinan Najib Razak yang memimpin Barisan Nasional (BN) saat mengambil alih jabatan Perdana Menteri dari Tun Abdullah Ahmad Badawi pada 3 April 2009 lalu.

Para pengamat politik Malaysia meramalkan, pilihan umum raya itu akan diadakan akhir bulan atau awal bulan depan. Pelaksanaannya sebelum umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadhan yang akan dimulai pertenahan Mei. Menyusul pembubaran parlemen tersebut SPR atau KPU Malaysia perlu menetapkan tarikh pilihan raya diadakan. Dalam pasal 55 (4) Perlembagaan Persekutuan menetapkan PRU mesti diadakan paling lambat 60 hari dari tanggal pembubaran Parlemen. (Ant)

Lihat juga...