Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara
SEOUL – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada presiden yang dimakzulkan Park Geun-hye atas dakwaan korupsi pada Jumat (6/4/2018). Park divonis penjara 24 tahun dan denda 18 miliar won atau setara dengan Rp232,1 miliar karena serangkaian kasus korupsi.
Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk diantaranya penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan. Dia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu dalam skandal penyelewengan yang melibatkan teman lamanya Choi Soon-sil.
Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun serta denda sebesar 118,5 miliar won. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri yang disebut Park melanggar asas praduga tak bersalah.
Namun, pengadilan mengatakan, telah mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan tersebut. Serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu hasil akhir dari persidangan tersebut. Sementara Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas proses siaran langsung tersebut.
Presiden termakzul itu tercatat belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober. Hal itu dilakukan sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya. Tiga pekan setelah dimakzulkan pada Maret tahun lalu, Park dibawa ke pusat penahanan di luar Seoul.
Park diharuskan mengajukan permohonan dalam waktu satu pekan jika Dia tidak setuju dengan putusan hakim. Park adalah pemimpin perempuan pertama Korea Selatan. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.
Sebelumnya, Choi yang menjadi pusat skandal korupsi tersebut, pada Februari lalu telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Wakil Pemimpin Perusahaan Samsung Electronics Lee Jae-yong, yang merupakan pewaris serta satu-satunya putra Pemimpin Lee Kun-hee, dibebaskan oleh pengadilan banding pada Februari. Ia hanya dikenai hukuman penjara 2,5 tahun dengan penangguhan selama empat tahun.
Pengadilan menyatakan Park bersalah melakukan persekongkolan dengan Choi untuk menyelewengkan kekuasaan kepresidenan Park. Keduanya melakukan pemaksaan terhadap sejumlah konglomerat setempat, termasuk Samsung dan raksasa jaringan pasar ecer Lotte, untuk menyumbangkan puluhan juta dolar kepada yayasan-yayasan nirlaba, yang dikatakan pengadilan dikendalikan oleh Choi.
Pemimpin Kelompok Perusahaan Lotte Shin Dong-bin pada Februari dikenai hukuman penjara 2,5 tahun karena melakukan penyuapan. (Ant)