M Iqbal Wibisono Diperiksa Sebagai Saksi untuk Irvanto
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“M. Iqbal Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain merupakan keponakan tersangka e-KTP lainnya yaitu Setya Novanto,” sebut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Disebutkan, pemeriksaan untuk mendalami informasi terbaru yang diduga berkaitan dengan adanya aliran dana terkait kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Pemeriksaan terhadap M. Iqbal Wibisono dimulai sejak pukul 14:00 WIB tadi siang, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Sementara itu pengembangan kasus tersebut dipastikan tetap jalan meskipun terdakwa Setya Novanto telah divonis hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hingga saat ini sedikitnya masih ada 4 tersangka lainnya yang belum divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Masing-masing Anang Sugiana Sudiharjo, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Sedangkan 4 terdakwa lainnya yang sudah divonis masing-masing adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.