KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Tebo
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Agus Rubiyanto.
Rubiyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola), Gubernur Provinsi Jambi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi yang dimaksud terkait penerimaan sejumlah suap atau gratifikasi yang diduga berasal dari sejumlah proyek-proyek strategis di wilayah Provinsi Jambi.
Selain itu Zumi Zola diduga telah memerintahkan atau menginstruksikan agar bawahannya memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai bentuk suap kepada senumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Penyidik KPK meyakini, pemberian sejumlah uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, saksi Rubiyanto tampak datang. Hanya saja dia tidak bersedia atau enggan memberikan pernyataan saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan hari ini. Rubiyanto malah menutupi wajahnya dengan menggunakan masker agar wajahnya tidak terlihat oleh wartawan.
Ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa dan dipanggil penyidik KPK, masing-masing adalah Khalis Mustiko dari unsur wiraswasta dan Ahmad Mustafad dari unsur swasta. Namun hingga saat ini masih belum diketahui apa sebenarnya hubungan antara ketiga saksi yang dihadirkan pemyidik KPK dengan tersangka Zumi Zola.
“Hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah Agus Rubiyanto, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selain itu juga turut dipanggil 2 orang saksi lainnya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola (ZZ) Gubernur Provinsi Jambi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).