KPK Periksa Irvanto, Saksi untuk Tersangka Oka Masagung
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Meski telah menyandang status sebagai tersangka, namun dalam kesempatan kali ini yang bersangkutan hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka sama-sama telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Irvanto telah tiba di Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK.
Irvanto diketahui merupakan keponakan tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014. Irvanto merupakan tersangka ketujuh dari total delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, hingga saat ini Irvanto masih terus menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Keterangan Irvanto diperlukan penyidik KPK, salah satunya untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka Made Oka dalam kasus perkara e-KTP.
“Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MOM (Made Oka Masagung) dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP elektronik, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung,” tutur Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Penyidik KPK menemukan sejumlah fakta terkait dugaan keterlibatan Made Oka dan Irvanto dalam kasus perkara korupsi e-KTP. Kedua tersangka tersebut diduga telah menerima dan menyimpan sejumlah uang atau aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP. Uang tersebut kemudian diketahui telah diberikan seluruhnya kepada tersangka Setya Novanto.
Irvanto selama ini diduga telah menerima dan menyimpan sejumlah uang senilai 3,5 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp47 miliar yang kemudian diberikan kepada Setya Novanto secara bertahap.
KPK menduga bahwa proses transfer uang tersebut telah disamarkan sedemikian rupa sehingga tidak terpantau oleh lembaga atau otoritas keuangan Indonesia.
Pamyidik KPK hingga masih mandalami terkait penerimaan aliran dana yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan tempat penukaran mata uang asing atau Money Changer di Singapura dan Indonesia.
KPK menemukan fakta bahwa betapa rumit dan berlikunya proses transfer terkait aliran dana e-KTP yang telah berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah tersebut.