KPK Dalami Penerimaan Dolar Wali Kota Kendari
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transfer uang dolar AS kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang telah ditetapkan tersangka suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.
Terkait hal itu, KPK pada Senin memeriksa dua saksi untuk tersangka Adriatma, yakni pemilik porto valas Matthew Theodore dan admin pembukuan porto valas Eka Sari Kartini.
“Materi pemeriksaan penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara kepada tersangka Adriatma Dwi Putra yang ditransfer ke dalam bentuk dolar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang dolar AS yang diterima oleh Adriatma tersebut.
“Penyidik masih melakukan klarifikasi dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka tersebut. Rinciannya tentu belum bisa kami sampaikan karena terkait teknis perkara,” ungkap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar.
Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.
Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.
Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.
Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.[ant]