KPK Cari Syamsul Nursalim
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang berupaya menghadirkan bos PT Gajah Tunggal Tbk, Syamsul Nursalim. Hal itu dilakukan untuk penanganan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Syamsul Nursalim sudah mangkir terhadap panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut. “Kemarin kita sudah panggil sebanyak 2 kali yang bersangkutan kan tidak hadir dan posisinya juga di luar negeri jadi kami tidak bisa melakukan proses,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dikatakan, jika yang bersangkutan ada di Indonesia pihaknya bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa. Sementara jika di luar negeri tentu pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan paksa.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di 2004 lalu. Hal itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara pada kasus terindikasi korupsi penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun. KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017.
Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. (Ant)