KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Asrun

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait ditolaknya seluruh materi gugatan persidangan praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka Asrun.

“KPK mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang telah menolak seluruh materi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka Asrun,” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Karena telah ditolak maka proses penyidikan kasus korupsi dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat tersangka Asrun dipastikan jalan terus.

Pengajuan gugatan sebelumnya sempat dilakukan oleh kuasa hukum tersangka Asrun, mantan Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama dua periode berturut-turut.

Sebelumnya, Asrun terjaring dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Asrun diduga meminta Adriatma, Wali Kota Kendari untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang tersebut menurut rencana akan dipergunakan sebagai dana pencalonannya sebagai salah satu Cagub Provinsi Sultra.

Febri Diansyah menjelaskan, dalam kegiatan OTT tersebut petugas KPK juga berhasil menangkap dua orang lainnya, masing-masing Hasmun Hamzah dan Fatmawati Faqih yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasmun, pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Sedangkan Fatmawati merupakan mantan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pemerintah Kota Kendari.

Lihat juga...