Kapolres Lamsel Minta Hati Hati Gunakan Dana Desa

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LAMPUNG — Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan meminta kepala desa untuk tidak takut dalam menggunakan alokasi dana desa. Namun mereka diingatkan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi penyelewengan yang berujung pada kasus hukum.

Hal tersebut disampaikan saat penandatangan kerja sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kepolisian Resor Lampung Selatan dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa (DD) maupun penggunaan alokasi dana desa (ADD).

Dia menegaskan, kerja sama itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan, sehingga bisa dimanfaatkan dengan tepat. Selain itu kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan dalam berbagai sektor melalui penggunaan dana desa tersebut.

Ia menyebutkan, sesuai instruksi Kapolri menekankan agar tidak ada pembangunan untuk kebutuhan masyarakat yang terhenti karena kepala desa terbentur hukum, atau kepala desa takut menggunakan dana desa. Oleh karena kepolisian dan pemerintah daerah bersama-sama melakukan pengawasan. Selain itu pengawasan dana desa juga dilakukan oleh masyarakat agar penggunaan tidak diselewengkan.

”Kami diberi waktu setiap tiga bulan sekali untuk melaporkan sejauh mana kegiatan pembangunan yang dilakukan kepala desa melalui dana desa yang ada di setiap wilayah hukum Polres,” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan di Kalianda, Kamis (12/4/2018)

Di hadapan para kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtimbmas se-Kabupaten Lampung Selatan, Syarhan berharap, penggunaan Dana Desa tahun 2018 bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi Kepala Desa yang terbentur dengan hukum.

Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, aparat desa tidak perlu takut terkait dengan kerja sama pengawasan Dana Desa antara Pemkab dengan Polres Lampung Selatan.

“Kepala Desa ini mestinya bersyukur, tidak usah takut, justru ini membantu mengamankan saudara dan tidak banyak gangguan untuk bekerja agar lebih baik,” tegas Zainudin.

Secara teknis, kerja sama itu menurutnya, aparat akan mendampingi dan membimbing kepala desa, sehingga ada pengawasan dalam penggunaan. Dimana aparat sebatas melakukan pengawasan secara fisik pembangunan yang menggunakan dana desa, dan bukan melakukan audit.

“Maka pertemuan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi kalau tidak mau diarahkan dan diawasi siap-siap saja diborgol kejaksaan, polisi, dan KPK. Untuk itu, saya berharap hasil kerja 2018 ini tidak ada lagi temuan-temuan,” ungkapnya.

Lihat juga...