Indraguna Sutowo Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Emirsyah Satar

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —– Maulana Indraguna Sutowo akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Yang bersangkutan sebelumnya sempat mangkir untuk memenuhi panggilan KPK karena  alasan kesibukan pekerjaan.

Indraguna dikenal publik sebagai suami artis Dian Sastrowardoyo, merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Indraguna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2005 hingga 2014.

Berdasarkan pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, Indraguna hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Indraguna enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait panggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi yang dimaksud adalah terkait adanya penerimaan suap yang diduga telah diterima tersangka ESA (Emirsyah Satar). Uang tersebut diduga berkaitan dentan pembelian sejumlah mesin pesawat buatan perusahaan asal Inggris Rolls-Royce maupun pembelian sejumlah pesawat penumpang komersial buatan Airbus.

“Penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maulana Indraguna Sutowo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) dalam kasus perkara suap,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK hingga saat ini sedikitnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Pertama tersangka ESA yang diduga sebagai pihak penerima suap, kemudian yang kedua adalah tersangka SS (Soetikno Soedarjo) yang diduga sebagai pihak perantara suap.

Menurut Febri penyidik KPK juga turut memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lainnya, masing-masing Widi Widiatmoko dan Friarma Mahmud.

Widi diketahui merupakan Ketua Tim Pengadaan pesawat penumpang komersial jenis baling-baling ATR 72-600, sedangkan Friatma diketahui merupakan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini, tersangka ESA telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi. Yang bersangkutan sedikitnya diduga telah menerima sejumlah uang masing-masing sebesar 1,2 juta Euro (EUR) dan 180 ribu Dolar Amerika (USD).

Selain itu tersangka ESA diduga juga menerima hadiah berupa aset tanah dan bangunan atau properti senilai 2 juta USD yang tersebar di Jakarta dan Singapura.

Lihat juga...