Djamal Aziz: Saya Tidak Tahu Detail Pembahasan E-KTP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Djamal Aziz, mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djamal diketahui sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kurang lebih sekitar 4 jam.
Saat ditanya sejumlah wartawan, Djamal mengaku hanya bersaksi untuk tersangka Markus Nari, yang juga merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI. Markus Nari bersama sejumlah tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap e-KTP.
“Saya memang sempat beberapa kali ikut rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI terkait rencana pembahasan seputar proyek pengadaan e-KTP. Namun saya tidak mengetahui secara detail terkait pembahasan selanjutnya. Karena waktu itu saya dipindah ke komisi lain, sehingga secara otomatis sudah tidak lagi mengikuti perkembangan terkait pembahasan e-KTP selanjutnya,” kata Djamal di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Djamal masih ingat, dirinya memang sempat diajak ikut rapat dengar pendapat terkait seputar rencana pembahasan e-KTP yaitu sebanyak 2 kali. Setelah itu Djamal mengaku sudah tidak lagi mengikuti rapat, karena kebetulan memang sedang melakukan perjalanan dinas keluar negeri dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota dewan.
Djamal juga menjelaskan, dirinya hari ini sempat ditanya penyidik KPK apakah mengenal tersangka Markus Nari. Djamal mengaku mengenal Markus Nari, karena kebetulan mereka sama-sama menjadi Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi masalah yang berhubungan dengan Pemerintahan Dalam Negeri.
“Saya memang mengenal Markus Nari, karena kami kebetulan sama-sama menjadi anggota dewan. Namun saya hanya kenal saja dan tidak dekat. Tadi penyidik KPK juga sempat menanyakan apakah saya mengenal tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Saya bilang tidak kenal dengan ASS, karena kami memang tidak pernah betermu,” pungkas Djamal.
Djamal diketahui telah berulangkali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus e-KTP. Namun hingga saat ini penyidik KPK masih belum menemukan indikasi atau adanya dugaan keterlibatan Djamal dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.