Disperindag Bogor Temukan Ratusan Kaleng Makarel Bercacing

Ilustrasi. Pihak berwenang memantau makanan kaleng. Dok CDN

BOGOR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat menemukan ratusan dus makanan kaleng makarel mengandung cacing. Barang tersebut ditemukan dari sejumlah toko grosir makanan dan warung kecil saat melakukan inspeksi mendadak, Senin (9/4/2018).

Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga menyebut, sidak dilakukan untuk melakukan penarikan produk. “Kami melakukan penarikan sesuai dengan rilis yang dikeluarkan BPOM, terkait apakah makarel ini mengandung cacing atau tidak kami tidak tau,” katanya di sela-sela sidak.

Mangahit mengatakan, peredaran makarel yang diindikasi mengandung cacing berdasarkan daftar dari BPOM tersebut kebanyakan beredar di sejumlah warung kecil dan grosir makanan di pasar. Sedangkan untuk supermarket sudah ditarik semua produknya.

Sidak yang dilakukan Dipserindag Kota Bogor menindaklanjuti surat edaran BPOM Pusat yang mensinyalir beredar ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing. Sidak melibatkan tim gabungan dari Disperindag, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan pangan dan Dinas Pertanian.

Inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, menyasar toko kecil, toko grosir dan pasar modern. Hasil sidak disita 100 dus ikan makarel dari toko grosir dan 100 kaling dari warung kecil. Sidak menyasar ke pasar modern, pasar tradisional dan supermarket atau minimarket yang ada di wilayah Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.

Kepala Bidang Sarana dan Komoditi perdagangan Disperindag Kota Bogor Tedy Sutiadi menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal itu menjadi bukti pemerintah hadir dan tidak ingin masyarakat selaku konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higeinis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

Hasil yang ditemukan tim pertama, tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Sedangkan tim kedua menyita 100 dus dan kemudian langsung dilakukan penyegelan di gudang tempat ditemukan ikan kaleng terindikasi mengadung cacing sesuai rilis BPOM.

Mangahit Sinaga menambahkan, barang bukti masih disimpan di toko tempat penemuan karena petugas kesulitan untuk membawanya. Sebagai tindaklanjut, pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat untuk langkah selanjutnya. “Sementara ini, baru yang 100 dus terdiri atas 36 dus kecil dan 64 dus besar tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual,” katanya.

Tim Disperindag juga menyita 100 kaleng ikan makarel yang masih dijual di warung-warung kecil di wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan. Produk yang terdeteksi terkontaminasi cacing berdasarkan BPOM hanya produk makanan kaleng ikan makarel, bukan jenis ikan yang lain.

Atas temuan itu, Disperindag mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Sementara ini ada 27 merk pangan kaleng yang terindikasi mengandung parasit cacing berdasarkan data BPOM. “Saat ini 16 merek produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan,” jelasnya.

BPOM menemukan adanya 27 merek produk ikan makarel kemasan kaleng (138 bets) positif mengandung parasit cacing. Hal tersebut diperoleh setelah BPOM menelusuri 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek yang diperjualbelikan di Indonesia.

BPOM telah menginstruksikan menarik ikan makarel kaleng tersebut, produk yang sudah terlanjur beredar akan dimusnahkan. Dari 27 merek tersebut produk yang ada cacingnya ternyata ada di tiga merek ikan makarel kalengan yakni Farmerjack, IO, dan HOKI. Hasil analisis dan temuan BPOM menyatakan cacing pada produk ikan makarel kalengan tersebut sudah mati, bukan cacing hidup. Cacing yang ditemukan adalah jenis cacing parasit Anisakis sp.

Sementara itu, Dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Jembrana, Bali  juga menemukan ikan kaleng Makarel mengandung cacing setelah melakkan pemeriksaan laboratorium.

“Beberapa waktu lalu kami mengambil contoh beberapa ikan yang dikemas dalam kaleng untuk diperiksa ke BPOM. Hasilnya, dari delapan contoh yang diperiksa, yang berbahan ikan makarel positif mengandung cacing, sedangkan yang menggunakan ikan lain tidak ditemukan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Made Budhiarta, di Negara.

Meskipun ditemukan ikan dalam kaleng yang mengandung cacing, Dia menghimbau masyarakat tidak panik karena seluruh produk tersebut sudah ditarik produsen. Pihaknya akan terus memantau peredaran ikan dalam kaleng maupun makanan lainnya, agar aman dikonsumsi masyarakat.

Sedangkan Bupati Jembrana I Putu Artha meminta maaf jika ada produk makanan yang tidak layak konsumsi namun masih beredar, termasuk ikan dalam kaleng berbahan makarel yang beberapa diantaranya diproduksi pabrik lokal di Kabupaten Jembrana.

“Kepada dinas terkait saya perintahkan untuk terus melakukan pengawasan di lapangan, tidak hanya masalah ikan dalam kaleng, tapi juga produk lainnya yang membahayakan masyarakat seperti misalnya sudah habis masa edarnya tapi masih dipasarkan,” katanya.

Ia menekankan, pimpinan hingga anak buah dinas terkait harus semakin rajin mengecek produk yang beredar di pasaran, jangan sampai masyarakat terlebih dahulu membeli kemudian mengkonsumsinya. Dengan temuan tersebut Bupati meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan kemasan dengan memperhatikan masa berlakunya.

Budhiarta mengatakan, secara alami, ikan jenis makarel memang rentan membawa cacing termasuk kasus makanan ikan dalam kaleng yang ditemukan oleh BPOM Pusat. (Ant)

Lihat juga...