Buruh Sawit, Pemerintah Belum Membuat Regulasi yang Jelas

Editor: Satmoko

JAKARTA – Industri kelapa sawit di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Industri Sawit seakan tidak pernah surut meskipun negara-negara anggota Uni Eropa telah mengeluarkan sejumlah aturan atau kebijakan terkait larangan penggunaan produk dari hasil olahan minyak sawit.

Namun sayangnya perkembangan industri sawit tidak sesuai dengan kesejahteraan buruh atau pekerja sawit. Sebagaian besar dari mereka ternyata masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pemerintah dinilai masih belum berhasil membuat peraturan atau kebijakan untuk melindungi nasib pekerja buruh yang bekerja di perkebunan sawit.

Perwakilan LSM Sawit Watch, Zidane, dalam jumpa pers di Jakarta sempat menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari total 10 juta buruh yang bekerja di perkebunan sawit merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL).

Namun sayangnya banyak di antara mereka yang tidak dibayar sesuai dengan upah atau gaji yang layak alias masih di bawah standar.

Natal Sidabutar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam kesempatan yang sama juga meminta agar Pemerintah lebih memperhatikan terkait nasib buruh sawit. Demikian disampaikan Sidabutar pada saat menggelar acara jumpa pers seputar nasib buruh sawit di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Sidabutar menilai bahwa jaminan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 tersebut gagal melindungi nasib buruh pekerja sawit.

Menurutnya pemerintah justru lebih mementingkan nasib buruh di sektor manufaktur daripada buruh yang bekerja pada sektor perkebunan khususnya kebun sawit.

Natal Sidabutar mengatakan, kalau dilihat secara mendalam, sebenarnya pekerjaan di sektor perkebunan sawit sama sekali berbeda. “Salah satunya adalah tingginya kebutuhan kalori yang diperlukan buruh sawit. Hal tersebut disebabkan karena beban kerja mereka sangat tinggi, karena tidak ada aturan menganai batas jam kerja,” jelasnya di Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Buruh di perkebunan sawit seharusnya juga harus mendapatkan upah atau gaji yang layak, peralatan kerja memadai serta didukung teknologi untuk mempermudah pekerjaan mereka.

Namun kenyataannya justru sebaliknya, kerja mereka justru terus diforsir, akibatnya banyak di antaranya yang mengerahkan anggota keluarganya untuk membantu pekerjaan buruh sawit.

Tak jarang seorang pekerja atau buruh tani terpaksa harus melibatkan anak dan istrinya untuk membantu pekerjaannya yang biasanya menggunakan sistem target. Jika tidak memenuhi target yang ditetapkan maka secara otomatis upahnya akan dipotong, bahkan tak jarang mereka juga menerima sanksi dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Pemerintah dalam hal ini harus segera membikin peraturan atau regulasi yang lebih memihak kepada buruh perkebunan, salah satunya yang bekerja di kebun sawit. Harus ada aturan yang jelas mengenai jam kerja, kemudian terkait besaran upah atau gaji mereka dan juga terkait bagaimana perubahan nasib status mereka. Karena sebagian besar karyawan banyak yang berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL),” pungkasnya.

Lihat juga...