Bupati Ngada Kembali Jalani Pemeriksaan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Marianus Sae, Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap.
“Penyidik KPK hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada non aktif yaitu MS (Marianus Sae),” sebut Kabiro Humas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan untuk tersangka Marianus Sae dan tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu.
“Turut diperiksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada untuk tersangka lainnya, WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu),” jelasnya.
Sejumlah saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK di ataranya adalah Hermenegildus Fua, Perwakilan Rakyat seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada.
Wilhelmus Petrus Bate, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kabupaten Ngada serta Tewe Silvester, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Ngada. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wilhelmus dijerat sebagai tersangka pihak pemberi suap, sedangkan Marianus Sae dijerat sebagai tersangka pihak penerima suap. Kedua tersangka tersebut untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta.
Marianus diduga telah menerima sejumlah uang dari Wilhelmus yang diperkirakan sebesar Rp4,1 miliar. Pemberian dilakukan secara langsung maupun melalui transfer lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Uang tersebut diduga akan dipergunakan untuk membiayai dana kampanye maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).