BNN Gandeng Universitas Brawijaya Laksanakan P4GN
Editor: Irvan Syafari
MALANG — Dalam upayanya mencegah sekaligus melakukan penanganan mengenai permasalahan narkoba pada generasi muda, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang salah satunya adalah Universitas Brawijaya (UB).
Dalam kerja sama yang juga dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman MoU tersebut, BNN berkeinginan mengajak UB sebagai salah satu perguruan tinggi yang memiliki jumlah mahasiswa cukup banyak, untuk bisa bersama-sama melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Drs Heru Winarko SH penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyebaran informasi tentang P4GN, meningkatkan peran serta para akademisi UB sebagai relawan dan penggiat anti narkoba, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelaksanaan tes narkoba di lingkungan kampus UB.
“Kita harapkan dalam penerimaan mahasiswa baru di UB maupun di perguruan tinggi lainnya hendaknya bisa lebih selektif lagi, misalnya dengan cara mengadakan tes narkoba secara berkala,” ujarnya saat memberikan kuliah tamu dan penandatangan MoU di Fakultas Ilmu Administrasi UB, Selasa (10/3/2018).
Heru mengatakan, dari hasil survei Puslitkes UI diperoleh data angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di tahun 2017 mencapai angka 1,77 persen yang digolongkan ke dalam tiga kategori penyalahgunaan narkoba, yaitu 57 persen coba pakai, 27 persen rekreasional (teratur pakai) dan 16 persen pecandu.
Masih tingginya angka prevelansi penyalahgunaan narkoba tidak terlepas dari perkembangan teknologi, yang kian menciptakan celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi atau mengedarkan narkoba dengan lebih mudah, murah dan sulit terdeteksi.
“Saat ini peredaran narkoba bisa dilakukan jaringan internet tersebunyi, media sosial dan juga melalui web, sehingga sangat sulit untuk dilacak. Selain itu keterlibatan aparat penegakan hukum maupun politisi dalam kasus narkoba turut menjadi perusak sistem pemberantasan narkoba di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu disebutkan juga, melalui penandatangan MoU yang dilakukan, BNN dan UB telah bersepakat untuk bekerja sama dalam bidang Penelitian dan pengkajian P4GN demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, dan kebijakan publik.
Kerja sama ini menyangkut juga publikasi hasil peneilitian dan pengkajian P4GN, pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkotika yang terintegrasikan ke dalam mata kuliah.
Selain itu langkah lain, yaitu pelaksanaan program pendidikan tinggi, pelatihan, lokakarya, seminar dan kegiatan ilmiah di bidang pencegahan dan pemberantasan, pembinaan atau pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua instansi.
“Melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin menguatkan rencana straegis BNN dalam menangani permasalahan narkoba melalui penelitian dan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan,” pungkas Heru.