Wakil Walkot Balikpapan Ingatkan ASN Hati-Hati di Tahun Politik
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk mengikuti segala aturan yang ditetapkan pemerintah, menyusul dalam tahun ini dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan segala tahapan mulai berjalan termasuk masa kampanye.
Beberapa peraturan ASN, salah satunya ASN dilarang berfoto dengan calon kepala daerah selama masa tahapan pemilihan gubernur 2018. Sehingga ASN diminta unutk berhati-hati selama pelaksanaan tahun politik.
“Meski tak berpakaian dinas, tetap saja untuk menjaga untuk tidak berfoto, karena ini juga masih jadi perdebatan di pusat,” ucapnya, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, ASN juga tidak diperbolehkan ikut kampanye dan yang mau mengikuti kampanye harus memahami regulasi yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB. “Sekarang sangat ketat sekali. Bahkan, ASN dilarang mengunggah foto bersama paslon,” tandasnya.
Dalam Undang-Udang Pilkada, tidak melarang ASN terlibat kampanye. Namun, dalam Undang-Undang Pilkada itu melarang keras paslon maupun tim kampanye melibatkan ASN, termasuk TNI dan Polri berkampanye. Diperkuat lagi, larangan ASN terlibat kampanye melalui UU ASN itu sendiri.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan, menemukan seorang oknum pejabat pemkot yang diduga terlibat kampanye dari salah satu pasangan calon dalam kegiatan deklarasi paslon beberapa minggu lalu.
Saat ini penanganannya dilakukan oleh Panwascam yang masih dalam proses pembuatan laporan tertulis ke Panwaslu Kota.
“Kami masih menunggu laporan tertulisnya dari hasil kajian Panswacam, apakah temuannya itu ada atau tidak pelanggaran,” sebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Balikpapan, Muhammad Ramli.
Dijelaskannya, penanganan dugaan pelanggaran kampanye masih dalam proses dan untuk mengetahui jenis pelanggaran telah ditangani Panwascam Balikpapan Selatan.
“Yang dilakukan adalah berbagai kajian dan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tinggal kami tunggu laporan resmi, dan seperti apa rekomendasinya,” tukasnya.
Ramli menambahkan, bila dalam proses kajian dan hasil rekomendasi Panswacam terbukti ditemukan pelanggaran kampanye, maka Panwaslu Balikpapan akan melanjutkan ke Komisi ASN untuk dijatuhkan sanksi.
“Kami melalui Bawaslu, dulu. Baru Bawaslu meneruskan ke Komisi ASN di pusat. Ini kalau sudah pasti ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.