Tolak UU MD3, Koalisi BEM Jakarta-Banten Datangi MK

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi BEM se-Jakarta dan Banten melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Saat mendatangi Gedung MK, para mahasiswa melakukan aksi tutup mulut dengan melakban mulut mereka masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti matinya demokrasi di Indonesian dengan berlakunya UU MD3 yang membungkam kebebasan warga negaranya.

Para mahasiswa terus melakukan orasi dengan saling berganti untuk memberikan semangat kepada teman-teman sesama pejuang demokrasi di tengah teriknya sinar matahari di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat.

Aldo salah satu orator mengatakan, sebagai negara demokrasi, para wakil rakyat tersebut merupakan pilihan rakyat, sehingga para wakil rakyat tersebut tidak berhak untuk membelenggu kebebasan rakyat untuk memberikan suara atas wakil rakyat yang mewakilinya.

“Secara tegas kita menolak UU MD3, karena para wakil rakyat itu dipilih oleh rakyat, jadi tidak berhak untuk membatasi kebebasan rakyat dalam negara demokrasi,” kata Aldo saat memberikan orasi di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara berhak menyuarakan suaranya, tanpa dibatasi kebebasan oleh pihak mana pun dan hal itu diatur dalam UUD. Sehingga dengan berlakunya revisi UU MD3 secara otomatis rakyat tidak bisa memberikan kritikan kepada wakil rakyat karena bisa dijerat dengan hukum pidana.

“Ini merupakan kemunduran demokrasi di negeri yang menganut paham demokrasi. Untuk itulah kita minta agar MK membatalkan UU MD3 tersebut, karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” sebutnya.

Lihat juga...