Terkait Air Tanah dan Limbah, Pemprov DKI Razia Gedung Tinggi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Lanjut Anies, saat razia nanti akan ada lima tim yang dibentuk dan terdiri dari 10 orang bakal merazia secara acak.
“Kita akan mendatangi gedung-gedung itu. Perhari akan didatangi oleh lima tim yang masing-masing tim terdiri dari 10 orang. Ssperti razia gedung tinggi, memastikan mereka menataati semua aturan,” ucapnya.
Dia mengatakan tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perinduatrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP serta dari ekstrenal yakni Balai Konservasi Air Tanah.
“Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan terdiri dari beberapa unsur di Satuan Kerja Perangkat Daerah dan juga unsur eksternal akan memulai turun ke lapangan,” imbuhnya.
Dia menegaskan untuk pengelolaan air tanah di Jakarta seharusnya mengikuti ketentuan yang ada. Sebab, turunnya permukaan tanah dikarenakan penggunaan air tanah yang tidak mengikuti aturan termasuk pembuangan limbah.
“Menyebabkan tanah kita di Jakarta turun karena sedotan air yang luar biasa banyak di tempat itu. Limbah yang terbuang tanpa dikelola. Karena itu kita tidak akan mentolernasi lagi. Tim ini akan bekerja melakukan razia dan pengawasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Anies telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomot 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.