Sudah Tidak Relevan, UU Narkotika Butuh Segera Direvisi
JAKARTA – UU No.35/ 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika sudah tidak relevan dengan situasi yang berkembang. Keberadaannya sudah tidak memberikan efek jera kepada para penyalahgunanya.
Dengan kondisi tersebut pemerintah diminta segera melakukan revisi untuk memperkuat aturan hukum tersebut. “UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan, tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Situasi Indonesia yang sudah darurat narkoba harus segera direspon pemerintah denganb mengajukan naskah akademik revisi UU Narkotika,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Senin (5/3/2018)
Revisi UU35/2009 sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Pengajuan revisi dilakukan oleh pemerintah selaku inisiator terhadap rencana perubahan. Di dalam revisi yang dilakukan diharapkan adanya penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman.
Termasuk adanya penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana. “Karena itu diharapkan aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Kendala yang sering muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan adalah minimnya sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk anggaran yang minim. Melalui revisi UU Narkotika diharapkan ada penguatan di sektor tersebut termasuk penguatan aparat penegak hukum.
Taufik menyebut, apabila pemerintah tidak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambilalih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR. (Ant)