Kasus Pornografi Harus Diselesaikan Dari Hulu
JAKARTA – Kasus anak yang terpapar pornografi harus diselesaikan dari hulu. Hal tersebut merespon, perlakuan penyelesaian kasus pornografi yang cenderung di bagian akhir dalam hal ini di bagian hukumnya saja.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Valentina Ginting menyebut, penanganan pesoalan di bagian hulu masih kurang dilakukan. “Selama ini kasus pornografi selalu diselesaikan pada bagian hukuman saja, tetapi pengawasan dan pencegahan masih kurang dilakukan,” sebutnya, Senin (5/3/2018).
Salah satu cara penyelesaian persoalan di bagian hulu adalah dengan melakukan pengawasan saat anak memegang gawai. Orang tua agar kerap mengawasi anaknya saat memegang gawai untuk mencegah dampak buruk dan kecanduan internet.
Anak yang terpapar pornografi akan mengalami kerusakan moral, yang ke depannya bisa saja membawa anak menjadi pelaku pelecehan seksual. “Anak-anak yang terpapar pornografi maka otak akan rusak, kerusakan itu bisa saja membuat anak menjadi pedofilia,” kata dia.
Valentina menyebut, telah dilakukan survei kepada anak sekolah kelas 3 sampai 6 SD di salah satu sekolah di Bandung. Dari hasil wawancara dengan anak-anak tersebut hanya tiga persen anak yang tidak terpapar pornografi. Menyikapi hal tersebut pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk membatasi penggunaan gawai pada anak.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama Menteri yang meliput Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri PPPA dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai payung hukum pembatasan gawai pada anak.