Polisi Siak Tangkap Tiga Pengedar Obat Penenang Ilegal

Ilustrasi/Foto: Dokumentasi CDN.

SIAK — Personel Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Riau menangkap tiga pengedar obat penenang tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di Kelurahan Perawang.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk, di Siak, Minggu, mengatakan, dari tersangka Jamilah (56) dan Maxi Langie (48) disita seribuan obat penenang yang disimpan di rumahnya.

Sedangkan dari Painem (32), seorang ibu rumah tangga (IRT) juga ditemukan ratusan pil penenang saat penggeledahan.

“Pil penenang itu mereka jual secara ilegal kepada anak-anak dan remaja seharga Rp5.000 per butir,” katanya lagi.

Dia menyebutkan, terungkap pengedaran pil penenang itu berkat laporan dari masyarakat Gang Sukaramai, Kelurahan Perawang yang merasa resah melihat pemuda-pemuda setempat selalu mengunjungi rumah tersebut membeli obat-obat yang tidak diketahui mereknya untuk mabuk-mabukan.

Usai menerima laporan, Kepolisian Sektor Tualang melakukan penggeledahan di rumah Jm yang berlokasi di Gang Sukaramai, Perawang. Pada lokasi tersebut polisi menemukan 1.660 butir obat merek Tramadol HCL yang dibungkus dalam bentuk strip, dan obat Neo Protifed sebanyak 27 butir.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat-obatan itu senilai Rp4.527.000 yang sudah diedarkan selama tiga bulan lamanya, serta empat unit handphone.

“Obat-obatan itu disimpan pada dua tempat terpisah yaitu di ruang tengah dan dalam kamar. Kedua pelaku, yakni Jm dan Ml mengaku merupakan sepasang suami-istri,” ujarnya lagi.

Menurut keterangan pelaku yang menjual obat-obat penenang itu tidak hanya mereka berdua, sehingga selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Painem yang tinggal di Perawang Barat.

Dari tangan Painem disita obat merek Hexymer warna kuning sebanyak 683 butir yang dikemas dalam bentuk botol plastik warna putih, 63 butir obat Tramadol HCL, dan 129 butir pil Trihexyphenidyl beserta hasil penjualan senilai Rp108.000.

“Dari keterangan Jm dan P, obat-obatan tersebut mereka beli di Medan, Sumatera Utara dan dijual senilai Rp5.000 per butir,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus dilengkapi resep dokter. Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk-mabukan karena dianggap dapat menenangkan pikiran hingga menyebabkan kecanduan.

Ketiga tersangka melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu menjual atau mengedarkan obat tanpa keahlian dan keterampilan bisa kena ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara (Ant).

Lihat juga...