Polisi: Penyebar Hoax Bisa Kena UU ITE

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar apel deklarasi anti hoax (berita bohong) yang berdampak terhadap masyarakat.

“Peredaran berita hoax akhir-akhir ini sangat berdampak sekali pada masyarakat, sebab ditunjang dengan sosial media (sosmed) yang membuatnya bisa beredar dengan cepat,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, pada apel deklarasi anti hoax di halaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Senin (19/3/2018).

Menurut Dostan, beredarnya berita hoax tersebut berpeluang ditanggapi oleh masyarakat umum, hal ini dapat berpotensi memecahbelah persatuan dan kesatuan masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat, agar terlebih dahulu melakukan croscek terhadap pemberitaan yang beredar serta mempertimbangkan sumber berita tersebut.

“Kita sebagai masyarakat yang cerdas jangan mau dipecah belah oleh informasi yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Kapolres mengatakan, polisi harus tahu sumber berita yang dibaca, lakukan verifikasi sumber berita tersebut dengan media online resmi lainnya, karena media sosial bisa saja digunakan sebagai alat politik, terutama dalam momen pilkada saat ini.

“Besar harapan kami, agar kegiatan deklarasi ini sekaligus sebagai dukungan terhadap Polri, khususnya Polres Barito Utara dalam penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku penyebar hoax, selain itu juga merupakan aksi nyata kepedulian masyarakat atas banyaknya berita hoax yang belakangan dinilai meresahkan banyak pihak,” kata Dostan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi oleh isu-isu hoax.

Tidak serta-merta mengirimkan kabar bohong, tidak mudah men-share berita hoax atau sekedar iseng mengirimkan berita yang belum tentu kebenarannya, karena pelaku penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Lihat juga...