PMKRI Maumere Desak Lakukan Audit Keuangan Unipa

Editor: Satmoko

MAUMERE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang St.Thomas Morus Maumere mendesak agar Yayasan Nusa Nipa selaku pengelola Universitas Nusa Nipa (Unipa) melakukan audit keuangan lewat lembaga audit independen.

“Terkait audit keuangan Unipa diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004. Belum ada keterbukaan dari pihak yayasan selaku pengelola Unipa apakah sudah pernah diaudit? Kalau memang sudah pernah diaudit dimana hasil auditnya?” tanya Benediktus Rani, Sabtu (17/3/2018).

Dalam rilis yang diterima Cendana News, PMKRI Maumere juga meminta agar hasil audit harus dipublikasikan di papan informasi Yayasan Unipa dan di media massa. Tahun 2015 lalu sudah dilakukan pelatihan audit keuangan di Unipa. Pasca-pelatihan tersebut belum ada tindak lanjut sampai saat ini.

“Sudah sejauh mana peran kampus terhadap proses penegerian Unipa. Isu penegerian Unipa sudah ada sejak tahun 2014 lalu dan sampai saat ini hanya menjadi isu belaka. Sudah sejauh mana perkemhangan penegerian Unipa? Sebab jawaban atas pertanyaan ini selalu saja tentang moratorium,” tegasnya.

Ketua PMKRI cabang St.Thomas Morus Maumere Benediktus Rani. Foto : Ebed de Rosary

Dana bantuan Pemda Sikka atau hibah, lanjut Benediktus, berdasarkan hasil pantauan dan diskusi, terdapat kontradiksi. Pengakuan dari beberapa pejabat publik Kabupaten Sikka setiap tahun Pemda Sikka mengucurkan dana APBD untuk pengembangan dan pendanaan bagi para dosen yang melanjutkan studi S2 maupun S3.

“Di sisi lain pengakuan dari pihak kampus bahwa sejak berdirinya kampus dana dari Pemda Sikka hanya satu kali diterima oleh pihak kampus. Manakah kejelasan terkait dengan dua statemen yang berbeda dan oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui kebenaran dari ketidakjelasan ini,” terangnya.

Terkait adanya perubahan jadwal KKN di Unipa yang saat ini menjadi polemik dan pembicaraan di kalangan mahasiswa, lanjut Benediktus, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak rektorat atas perubahan jadwal akademik ini. Bukankah sudah seharusnya KKN dilaksanakan pada semester 7 sebagai mata kuliah dengan 3 SKS?

“Jika KKN terjadi pada bulan April bagaimana dengan mahasiswa yang dalam KRS (Kartu Rencana Studi ) semester 6 tidak mengambil mata kuliah KKN apa bisa mengikuti KKN?” tanyanya.

Apakah, lanjut Benediktus, tidak mengganggu perkuliahan mahasiswa karena bulan Mei akan dilaksanakan ujian akhir semester? Bagaimana dengan biaya KKN yang berbanding terbalik dengan biaya KKN sebelumnya? Oleh karena itu kami menuntut KKN tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.

Mantan ketua PMKRI cabang Maumere, Martinus Laga Muli kepada Cendana News mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bupati bertindak mewakili Pemerintah Daerah ke dalam dan keluar pengadilan.

“Dengan demikian, maka perbuatan mengubah bentuk badan hukum dan mengalihkan lembaga pendidikan tinggi Nusa Nipa dari atas nama Pemda Sikka kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa perlu dikritisi,” sebutnya.

Dengan pengubahan sebagaimana Akte Nomor 21 tanggal 22 Oktober 2004, lanjut Martinus, maka tindakan mengubah dan mengalihkan itu selain mutlak memerlukan persetujuan DPRD Sikka, juga diperlukan formalitas sebagai media pengalihan kepemilikan dari pihak pemerintah atau bupati Sikka.

“Apakah akte hibah, akte jual beli atau setidak-tidaknya sebuah surat keputusan Bupati Sikka tentang pengalihan kepemilikan tersebut. Namun faktanya hingga saat ini tidak ada persetujuan DPRD dan tidak ada keputusan Bupati Sikka tentang pengalihan kepemilikan Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa,” pungkasnya.

Lihat juga...