JAKARTA – Serikat Karyawan (Sekar) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) membuka suara ihwal gerakan menolak perpanjangan kontrak JICT-Pelindo II. Besarnya pesangon jika kontrak tidak diperpanjang disebut-sebut menjadi alasan aksi penolakan tersebut.
“Sebagian karyawan yang menolak perpanjangan kontrak itu mengincar pesangon besar. Itu ada dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan direksi JICT,” ungkap Sekretaris Jendral Sekar JICT Mufti, Minggu (25/3/2018).
Di dalam PKB 2013-2015 yang ditandatangani SP JICT dan Direksi JICT, pasal 99 tercantum beberapa klausul kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja jika kontrak JICT berakhir. Dari lima poin di dalam pasal 99, poin E menyebut klausul tentang Rasionalisasi.
Dijelaskan kompensasi perusahaan kepada para karyawan adalah 10 x masa kerja (dalam tahun) x upah pokok. Sederhananya seorang karyawan JICT dengan masa kerja 20 tahun akan mendapat pesangon 200 kali gaji pokoknya saat kontrak JICT berakhir di 2019.
Sementara gaji pokok dan penghasilan pekerja JICT hingga kini merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Dokumen penghasilan pekerja JICT yang pernah beredar ke publik di 2016 silam menyebut, penghasilan pekerja di JICT berkisar antara Rp600 juta – Rp1,6 miliar per tahun. Jika di kalkulasikan perbulan pendapatannya antara Rp50 juta hingga Rp133 juta per bulan.
“Yang ada di pemikiran pekerja level grass root jika dilakukan rasionalisasi mereka akan mendapatkan uang pesangan yang banyak. Padahal itu salah, karena rasionalisasi baru dilakukan jika JICT dibubarkan,” ujar Mufti.
Menurutnya. jika kontrak JICT tidak diperpanjang, sebagai entitas usaha JICT tidak serta merta bubar. Dan sebagai perseoan terbatas kepemilikan saham perusahaan tetap sama yaitu Pelindo II dan Hutchison Port Holding. Itu sebabnya Sekar JICT disebutnya mendorong dilakukannya perpanjangan kontrak.
Selain memberikan kepastian mengenai nasib karyawan, perpanjangan kontrak tersebut juga akan menguntungkan konsumen dan ekonomi Indonesia. Nilai investasi di JICT akan terus membesar, sehingga kualitas dan kecepatan layanan yang meningkat akan mendorong efisiensi logistik di pelabuhan.
“Menurut kami, perpanjangan kerja sama memberikan manfaat jangka panjang bagi para karyawan. Kalau kontrak berakhir, status karyawan JICT justru menjadi tidak jelas. Karena itu fokus kami saat ini adalah bekerja profesional agar perusahaan maju dan karyawan juga makin sejahtera,” katanya.
Sebelumnya dua serikat kerja di TPK Koja yaitu Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Pekerja Bersatu (SPB) TPK Koja menyatakan diri melebur jadi satu untuk mendukung langkah perusahaan memperkuat daya saing. Maklum persaingan antar terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok makin ketat.
“Fokus kami saat ini adalah mendukung upaya manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Kami tidak ingin mengorbankan nasib ratusan karyawan Koja yang sudah tergantung pada perusahaan ini,” jelas Joko Supriyanto, Ketua SP TPK Koja. (Ant)