Penegakan Hukum Pajak, DJP Sumsel Proses Sita Serentak
PALEMBANG – Kantor Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan program Sita Serentak. Program tersebut sebagai upaya membantu penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel M Ismiransyah M Zain mengatakan, sita serentak merupakan salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan di 2018. Teknis pelaksanaannya dilakukan secara kerjasama dengan aparat keamanan.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Penindakan dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
“Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan,” kata Zain, Minggu (18/3/2018).
Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk sita serentak, sudah digelar kepada 14 Wajib Pajak (WP) dan Badan Usaha. Dari sasaran tersebut terdapat nilai sisa tunggakan Rp22,018 miliar. Jenis barang yang dilakukan sita terhadap 9 Wajib Pajak Badan Usaha dengan perkiraan nilai Rp150 juta berbentuk tanah dan bangunan, sementara bentuk lainnya jika di total harganya mencapai Rp1,479 miliar.
Selain penyitaan aset, juga dilakukan pemblokiran rekening bank. Pemblokiran dilakukan terhadap lima Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya. Sebelum eksekusi, tercatat sudah ada pemblokiran rekening sebesar Rp46 juta. Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan. Sementara barang hasil sitaan yang berhasil dikumpulkan saat ini bernilai Rp1,676 miliar.
“Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang,” kata dia.
Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan. “Melalui kegiatan ini diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (Ant)