Pemkab Sangihe Bentuk Komite Etika ASN
SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara segera membentuk komite etika aparatur sipil negara untuk menegakkan disiplin mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Komite etika ASN dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada bupati terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh ASN,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Sangihe, Edwin Roring di Tahuna, Sabtu.
Dia menjelaskan, mereka yang duduk di komite etika ASN berasal dari lingkungan pemerintah kabupaten yang dinilai pantas memegang jabatan guna menegakkan etika di lingkungan ASN.
“Komite etika dipilih dari kalangan birokrasi pemerintah kabupaten yang diketuai oleh sekretaris daerah,” kata dia.
Dia mengatakan sebagai pelayan masyarakat, setiap aparatur sipil negara harus menjaga etika agar benar-benar menjadi panutan warga.
Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mendapat teguran lisan karena berlaku tidak taat pada aturan.
“Teguran lisan merupakan sanksi tingkat pertama yang diberikan atas kesalahan yang dilakukan,” kata dia.
Kalau dengan sanksi teguran yang bersangkutan tetap melakukan kesalahan yang sama maka sanksi tahap selanjutnya akan diberikan oleh pimpinan.
“Pimpinan tetap memberikan sanksi kepada setiap staf maupun pejabat yang melakukan pelanggaran etika,” kata dia.
Dia berharap dengan pembentukan komite etik semua aparatur sipil negara tidak akan melakukan pelanggaran etika.
“Kami berharap pembentukan komite etika dapat membuat ASN di Sangihe lebih tertib dalam sikap dan perilaku setiap hari,” kata dia. (Ant)