Panwaslih Selesaikan 7 Kasus Selama Kampanye Pilkada di Sikka

Editor: Koko Triarko

Aswan Abola, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Sikka. -Foto: Ebed de Rosary

MAUMERE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) selama masa kampanye Pilkada di Kabupaten Sikka  sejak 15 Februari 2018, menemukan tujuh pelanggaran, dan semuanya telah diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami sudah selesaikan tujuh kasus, terdiri empat laporan dan tiga kasus temuan. Kalau temuan lebih banyak terjadi pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa dan tenaga kontrak pemerintah,” sebut Aswan Abola, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Sikka, Senin (19/3/2018).

Menurut Aswan, setelah tahapan kampanye dugaan pelanggaran ada yang dilaporkan dan ada yang menjadi temuan dan beberapa sudah ditindaklanjuti. Yang sedang ramai di media sosial ada yang belum ditindaklanjuti, sebab sesuai peraturan Bawaslu RI ada syarat yang harus dipenuhi, baik itu syarat formil maupun materil.

“Kalau bermain di media sosial dan sudah terbaca banyak pihak, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan melapor atau menjadi saksi kalau itu sudah menjadi temuan. Kalau tidak ada saksi, maka sulit bagi kami untuk memprosesnya,” ungkapnya.

Temuan, sambung Aswan, lebih banyak terjadi pada ASN dan perangkat desa atau tenaga kontrak yang melanggar sesuai aturan ASN, seperti foto bersama pasangan calon serta mengunggah atau memberikan komentar dalam sebuah postingan terkait pasangan calon.

“Untuk kasus yang dilapor, ada calon penyelenggara pemilu yang mengikuti seleksi di KPU Sikka dan tidak lolos, di mana dia melaporkan dugaan KPU bekerja tidak profesional dan sesuai undang-undang. Kami sudah proses dan tidak ditemukan pelanggaran serta sudah juga dilaporkan ke pelapor,” terangnya.

Lihat juga...