Pemda NTB Siapkan Regulasi Khusus Terkait UMKM

Editor: Koko Triarko

Kepala Bappeda NTB, Ridwansyah/Foto: Turmuzi

MATARAM – Pemerintah Daerah NTB bersama Indonesian Tourism Development  Corporation, selain telah menyiapkan lahan, juga membuat regulasi khusus yang mengatur dan syarat bagi UMKM untuk dapat diakomodir di KEK Mandalika.

“Dalam regulasi yang dibuat, nantinya setidaknya akan mengatur bagaimana masyarakat pelaku UMKM bisa masuk dan diakomodir di KEK Mandalika, jadi tidak sembarangan”, kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Ridwansyah, Senin (19/3/2018).

Meski demikian, ia menegaskan, masyarakat sekitar tetap akan menjadi prioritas untuk diakomodir dan diberdayakan di dalam KEK Mandalika sebagai bentuk CSR.

Ia menjelaskan, di dalam KEK Mandalika, nantinya semua pelaku UMKM dari produk olahan, kerajinan, oleh-oleh hingga kuliner juga akan diakomodir, sehingga lebih memudahkan masyarakat UMKM dan wisatawan menjalankan transaksi.

“Secara makro kita sedang siapkan konsep bersama kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Dikatakan, konsep yang dibuat nantinya berupa kawasan luar KEK Mandalika saling mendukung dengan kawasan yang ada di dalam. Untuk kawasan dalam, Ridwansyah mengaku sudah ada master plan dari pengembang KEK Mandalika.

Sementara kawasan yang ada di luar belum ada. Konsep tersebut nantinya membuat keberadaan KEK Mandalika juga dirasakan oleh Koperasi dan UMKM NTB.

“Inti dari pembangunan ruang untuk UMKM tersebut harus ada masyarakat Lombok Tengah atau pengusaha kecil yang berjualan, tapi harus ditata, itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan”, jelasnya.

Ridwan menegaskan, bila perlu pihaknya akan mempersiapkan anggaran pada 2019 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah menginventarisir seperti apa anggaran yang dibutuhkan nantinya.

Lihat juga...