Orang Dekat Gubernur Berikan Kesaksian Suap APBD Jambi

Ilustrasi - Dok: CDN

JAMBI – Asrul Pandapotan Sihotang yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui adanya uang suap pengesahan APBD 2018 Jambi. Kesaksian itu disampaikan di persidangan tiga terdakwa suap pengesahan APBD Jambi di Pengadilan Tipikor, Jambi, Senin (5/3/2018).

Asrul menyebut, suap untuk pengesahan APBD dikenal dengan istilah uang ketok palu. Dalam kasus ini, disebut-sebut nilainya sebesar Rp3,4 miliar dan saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Saksi Asrul mengatakan, ada permintaan dari anggota DPRD Provinsi Jambi berupa uang pengesahan atau uang ketok palu senilai Rp200 juta per anggota dewan. Selain itu ada pula permintaan uang fee proyek dari anggota dewan kepada pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, Asrul menyebut di 2017, pengusaha Joe Fandy alias Asiang telah memberikan uang fee komitmen swasta senilai Rp8 miliar melewati ajudan Gubernur Jambi Zumi Zola yang bernama Apip. “Saya tahu ada uang ketok palu seperti permintaan dewan pada tahun 2017. Namun, saya tidak mengetahui dari mana sumber uangnya, ” kata Asrul saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi sebanyak sembilan orang. Diantaranya adalah Ujang H., Nurhayati, Yanti Maria, Ali Tonang, Amidy, Nusa S., Asrul P., Joe Fandy, dan Nasri Umar.  Sidang suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi masih mengagendakan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Terdakwa yang disidangkan dalam kasus tersebut Syaifuddi yang kejadian suap menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik.  Ketiganya didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Di dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu. Yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Suap tersebut dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam hal ini agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.

Kasus itu bermula di 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi. (Ant)

Lihat juga...