Menhub Beri Uji KIR Gratis
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan uji kendaraan berkala (KIR) gratis untuk taksi daring dan konvensional mulai Selasa (6/3/2018). Kebijakan tersebut untuk mempermudah pengemudi taksi daring dan konvensional memenuhi aturan.
Terutama Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Selasa (6/3/2018) akan diberikan KIR gratis yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai pertemuan dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (5/3/2018).
Sebagai pembuka, Kementerian Perhubungan akan melakukan uji KIR gratis di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten pada Selasa (6/3/2018). Fasilitas uji KIR gratis akan diperuntukkan bagi pemilik taksi daring dan konvensional lantaran selama ini dinilai ada perbedaan dalam layanan tersebut.
“Dengan cara ini diharapkan semua pemain aplikator, semua driver atau pengemudi bisa mengikuti ketentuan tersebut, karena kami sudah menjawab alasan mahal itu,” katanya.
Fasilitas uji KIR gratis nantinya akan diterapkan di 10 kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. Pemberian fasilitas uji KIR gratis akan melengkapi program pembuatan SIM A Umum bersubsidi yang dilakukan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. (Ant)