Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa Terkait KTP-EL
Editor: Koko Triarko
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Diah Anggraeni, yang pernah menjabat sebegai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Diah Anggraeni, setelah yang bersangkutan beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Diah akan bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KRP-El.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3/2018), saat ini Diah Anggraeni masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan untuk sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Salah satunya memberikan keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung.
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Endra Rahardja Masagung, yang merupakan salah satu anggota keluarga Made Oka Masagung. Endra baru saja selesai diperiksa dan langsung bergegas keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta, tanpa besedia memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, saksi Endra hingga saat ini diketahui masih menjabat sebagai Direktur PT. Delta Energy Pte Ltd. Selain itu, yang bersangkutan sampai saat ini juga masih menjabat sebagai Presiden Komisaris (Preskom) Asuransi Asoka Mas. Endra sebelumnya juga beberapa kali pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.
Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan KTP-El.