Malaysia Deportasi 23 TKI Tersangkut Kasus Narkoba

Ilustrasi - Foto: Dokumentasi CDN

NUNUKAN – Sebanyak 23 orang dari 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka dipulangkan karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling Ishak South bersama Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukanmembenarkan informasi adanya puluhan TKI yang dideportasi karena kasus narkoba.

“Dua orang tersangkut kasus kriminal umum dan 290 TKI dideportasi karena kasus dokumen keimigrasian, yakni tidak memiliki paspor yang sah selaku pendatang asing di negara itu,” ungkap Ferry, Jumat (30/3/2018).

Ia menambahkan, ke 23 TKI dideportasi karena tersangkut kasus narkotika tersebut sudah didata khusus oleh aparat kepolisian setempat dalam rangka pengawasan tersendiri.Tujuan pendataan adalah mengantisipasi puluhan TKI yang dideportasi tersebut mengulangi perbuataannya selama berada dalam penanganan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).

Dari data yang ada, setiap TKI yang dideportasi di dominasi kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor). Di posisi kedua terbesar adalah kasus narkoba.TKI yang dideportasi pada Kamis (29/3/2018) sebanyak 315 orang masing-masing 234 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan 81 orang berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.(Ant)

Lihat juga...