KPK Tahan Lima Oknum Anggota DPRD Kota Malang

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Kota Malang. Kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015.

“KPK kembali menahan sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Malang,” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Sebelumnya, ada enam tersangka yang dipanggil namun hanya lima yang datang, sedangkan satu tersangka lainnya berhalangan hadir.

Ia menyebutkan, kelima orang tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK Jakarta.

Lima orang oknum anggota dewan yang ditahan tersebut masing-masing adalah Salamet, Mohan Katelu, M. Zaenudin, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti. Sedangkan satu orang anggota dewan yang tidak hadir diketahui bernama Sahrawi.

Pantauan Cendana News, hingga saat ini untuk sementara KPK telah menahan 11 orang anggota dewan ditambah Wali Kota Malang Moch. Anton.

Berdasarkan penyelidikan KPK, nilai total uang suap diperkirakan hanya sebesar Rp700 juta, uang tersebut kemudian diambil Rp100 juta oleh Moch. Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang).

Uang yang tersisa hanya Rp600 juta diduga telah didistribusikan kepada sejumlah oknum anggota dewan.

Lihat juga...