KPK: Muhtar Ependy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi telah menetapkan status tersangka terhadap Muhtar Ependy (ME). Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Penetapan tersangka terhadap ME tersebut merupakan hasil dari pegembangan terkait kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lainnya. Beberapa tersangka tersebut adalah Akil Moctar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Romi Herton, Masitoh, Budi Antoni Al Jufri hingga Suzanna.

Sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebegai tersangka tersebut berkaitan dengan kadus perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tersangka ME sebelumnya juga diketahui pernah terjerat kasus korupsi yaitu pemerimaan suap atau gratifikasi terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

“Penyidik KPK secara resmi telah menetapkan ME (Muhtar Ependy) sebagai tersangka kasus perkara korupsi Tindak Pidana Pemcucian Uang atau TPPU terkait penerimaan suap atau gratifikasi, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perkara korupsi yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Basaria, tersangka ME diduga telah melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menukarkan dengan dengan sejumlah mata uang asing padahal uang tersebut patut diduga merupakan hasil perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka ME diduga juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyembunyikan dan memyamarkan terkait asal-usul, kemudian sumber lokasi maupun peruntukkannya dan pengalihan hak atau kepemilikan, yang sebenarnya padahal harta tersebut diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Menurut penyelidikan KPK, tersangka ME diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Akil Mochtar pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua MK. Yang bersangkutan diduga sebagai pihak pengepul atau penerima suap hasil pemberian sejumlah oknum atau pejabat penyelenggara negara. Dalam hal ini kepala daerah yang sedang bersengketa terkait hasil Pilkada yang sedang ditangani MK.

Uang tersebut diketahui berasal dari pemberian Antoni Al Jufri mantan Bupati Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan perantaraan istrinya yaitu Masitoh sebesar Rp10 miliar ditambah 500 ribu dolar Amerika (USD). Kemudian yang bersangkutan diduga juga menerima uang dari Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan sebesar Rp20 miliar melalui perantaraan istrinya Suzanna.

“Tersangka ME (Muhtar Ependy) diketahui telah menerima sejumlah aliaran dana sebesar Rp35 miliar, uang tersebut sebagian diberikan kepada Akil Mochtar. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli berbagai keperluan lainnya, ME disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Basaria.

Lihat juga...