Demo DPRD Sikka GMNI Tuntut MK Batalkan Tiga Pasal Undang-Undang MD3

Editor: Irvan Syafari

MAUMERE –– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar demo di gedung DPRD Sikka. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal dalam UU MD3, karena dinilai melindungi dan membentengi diri terhadap hukum atas perilaku yang betentangan dengan azas yang dianut dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Lahirnya revisi Undang-undang MD3 ini.membuktikan bahwa anggota DPR hari ini tidak lagi becus dan anti kritik. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat tapi untuk pribadinya sendiri,” tegas ketua GMNI Cabang Sikka, Emilianus Y Naga, Jumat (9/3/2018).

Dikatakan Emilianus, seperti yang tertuang dalam pernyataan sikap GMNI Sikka, pada Pasal 122 jelas dapat mempidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan lembaga DPR dan pribadi anggota saat melakukan kritik. Demokrasi susah payah di perjuangkan oleh para pejuang pendahulu kita. Namun hari ini telah dicederai oleh para anggota DPR.

“Apa yang di lakukan GMNI Cabang Sikka hari ini murni dalah panggilan nurani sebab Pasal 122 yang dihasilkan tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Revisi terhadap Undang-Undang MD3 tersebut tandas Emilianus, mematikan demokrasi yang ada di Indonesia dan menganggap masyarakat telah dikerdilkan kebebasan berpendapatnya. GMNI Sikka menganggap DPR tidak mendengarkan keluhan dan kritik masyarakat. Melihat situasi saat ini DPR berbuat sewenang-wenang seperti melakukan korupsi besar-besaran.

“Hadirnya revisi terhadap Undang-Undang MD3 telah mencederai amanah rakyat terhadap sistem demokrasi di Indonesia. GMNI Cabang Sikka menilai telah terjadi kemunduran sistem demokrasi. Ini adalah sebuah penghinaan terhadap parlemen dalam bentuk norma hukum baru yang sengaja diciptakan oleh DPR untuk menjauhkan marwah lembaga dari segala kritik,” sebutnya.

Lihat juga...