KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan dari Mabes Polri terkait penarikan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dari posisinya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, sampai saat ini Aris Budiman masih berstatus sebagai Dirdik KPK. “KPK belum menerima surat permohonan saat ini Brigjen Polisi Aris Budiman masih menjabat sebagai Dirdik,” kata di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Basaria enggan berandai-andai mengomentari rencana Mabes Polri yang akan menarik Brigjen Polisi Aris Budiman dari jabatannya sebagai Dirdik KPK. Basaria beralasan informasi rencana permohonan penarikan Brigjen Polisi Aris Budiman belum jelas sehingga polisi jenderal bintang satu itu masih menjabat Dirdik KPK secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Basaria juga mengungkapkan pimpinan KPK akan menentukan pejabat pengganti Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko sebagai Direktur Penindakan KPK yang dipromosikan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Basaria menyatakan pimpinan KPK akan menentukan satu pejabat guna menempati Direktur Penindakan pada dua pekan mendatang.
KPK dikatakan Basaria masih melakukan penjaringan sejumlah nama dari institusi kejaksaan dan Polri untuk menggantikan Irjen Polisi Heru Winarko. Heru Wijanarko meninggalkan posisi Direktur Penindakan KPK usai Presiden Jokowi melantik sebagai Kepala BNN menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 13 orang sebagai calon untuk dua posisi jabatan setingkat Direktur dan Deputi di KPK.
“Tadi saya sudah dapat informasi dan cek juga ke bagian SDM, memang proses itu sedang dilakukan saat ini, Kepolisian dan Kejaksaaan sudah mengirimkan para calonnya, orang-orang terbaik tentu saja yang dipandang Kepolisian dan Kejaksaan. Total ada 13 orang,” kata Febri Diansyah.
Dari calon yang disodorkan tesebut, tiga orang dari Polri sebagai calon Direktur Penyidikan dan Deputi Bidang Penindakan KPK. Sementara dari Kejagung ada tujuh nama yang diajukan. Selain dari sodoran kedua institusi tersebut, dari internal KPK juga sedang melakukan proses seleksi pendaftaran untuk dua posisi tersebut.
“Jadi, pihak-pihak nanti yang menjadi calon akan melewati tahapan-tahapan yang semua berlaku sama, kami memang mencari orang-orang yang terbaik dari aspek kompetensi dan juga aspek integritas tentu saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa dua posisi tersebut cukup sentral dalam pelaksanaan tugas di KPK, khususnya pada bidang penindakan. “Sehingga diharapkan nantinya dari ketika proses yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel akan benar-benar dihasilkan orang-orang yang terbaik dari seluruh yang mendaftar.
Ia menjelaskan ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui dalam rekruitmen pegawai dan pejabat di KPK, yaitu tes potensi, tes bahasa, asesmen kompetensi, tes kesehatan, dan wawancara dengan pimpinan KPK.
Selain itu, ada proses background check juga yang dilakukan untuk memastikan calon pejabat tersebut memang memiliki latar belakang yang tepat. Hal ini sekaligus melihat faktor-faktor yang memiliki risiko integritas ke depan saat bertugas. Proses seperti itu sudah lama diterapkan di KPK karena bertujuan agar mereka yang terpilih nantinya dapat bekerja secara maksimal dan bisa menunjukkan sikap yang clear tentang antikorupsi. (Ant)