KPAI Harap Polisi Kembangkan Kasus Makanan Kedaluarsa

Ilustrasi KPAI - Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap polisi terus mengembangkan kasus distribusi makanan impor kedaluarsa agar tidak merugikan masyarakat, terutama anak-anak.

“Rekayasa kedaluarsa merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan konsumen, baik dewasa maupun anak-anak,” kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Susanto memuji polisi yang telah mengungkap kasus itu sebagai langkah yang baik namun dia berharap kasus itu dikembangkan tidak hanya pada makanan dan minuman impor, tetapi juga produksi dalam negeri.

Menurut Susanto, untuk memastikan jaminan mutu dan kualitas makanan yang beredar di pasaran, polisi juga perlu mendalami kemungkinan kejahatan dengan modus yang sama dilakukan terhadap produk-produk dalam negeri.

“Bila ada dugaan kuat modus tersebut juga dilakukan terhadap produk-produk dalam negeri, polisi harus segera menangkap pelaku dan jaringannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelanggaran yang dilakukan salah satu penyalur makanan olahan impor kedaluarsa di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.

Usaha impor yang dilakukan perusahaan penyalur makanan tersebut legal dan terdaftar, tetapi mereka memalsukan label kedaluarsa sehingga seolah-olah makanan yang diedarkan belum kedaluarsa atau memiliki masa kedaluarsa yang lebih lama. [ant]

Lihat juga...