Demo UU MD3, GMNI Sikka Ditolak Berdialog dengan Wakil Rakyat
Editor: Irvan Syafari
MAUMERE — Puluhan pendemo dari GMNI Cabang Sikka yang mendatangi gedung DPRD Sikka guna menyampaikan aspirasi mereka terkait Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) usai rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Sikka Tahun Anggaran 2017. Mereka ditolak berdialog oleh wakil rakyat.
“Sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, setiap kelompok masyarakat yang ingin berdialog dengan DPRD Sikka harus mengajukan surat ke sekertariat dewan agar bisa diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Siflan Angi Jumat (9/3/2018).
Dikatakan Siflan, DPRD Sikka menyepakati agar setiap kelompok masyarakat harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu. Kalau pimpinan dewan dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David, yang menerima dan berdialog dengan para mahasiswa tersebut tentunya dalam kapasitas sebagai pribadi.
“Tadi sudah disepakati sehingga tidak ada agenda bertemu para wakil rakyat usai rapat paripurna. Kalau Pak Donatus bertemu dengan para pendemo maka kapasitasnya sebagai pribadi, tidak mengatasnamakan lembaga dewan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Afridus Aeng dari Fraksi PKP Indonesia yang mengatakan, pernah ada organisasi atau kelompok masyarakat yang demo dan ingin berdialog bersama wakil rakyat. Saat ditanyai keabsahan organisasinya mereka tidak bisa menjelaskan.
“Pernah ada yang demo ke DPRD Sikka dan saat diajak berdialog dan ditanya tentang keabsahan organisasinya. mereka tidak bisa menjelaskan. Makanya kami meminta agar organisasi yang ingin berdialog dengan DPRD Sikka harus terdaftar di Kesbangpol Sikka agar keabsahannya jelas,” tegasnya.